Menuju Golongan Pekerja Sejahtera
Twitter : @SenyumDunia
Hari buruh kembali diperingati, namun semangat untuk terus menyuarakan aspirasi buruh dan kaum pekerja harus terus berlanjut. Sebagai elemen bangsa, buruh merupakan salah satu pilar penyangga ekonomi Indonesia.
Ada beberapa PR besar untuk pemerintah tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tetapi juga untuk meratakan kesempatan kerja, mengingat Indonesia memiliki sekitar 51 % yang merupakan kelompok usia muda. Ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, merupakan dua komponen penting yang membuat Indonesia menjadi negara yang layak diperhitungkan.
Seiring dengan itu, ada beberapa tantangan yang perlu ditindaklanjuti, dari mulai jumlah pengangguran yang mencapai angka 7,7 pada tahun 2011 hingga kesempatan kerja yang belum merata. Selain dari pada itu, setidaknya ada 2 masalah penting yang perlu dihadapi kaum pekerja saat ini baik dari kaum buruh maupun kaum non buruh.
Masalah pertama yang perlu ditinjau ulang adalah outsourcing atau kerja dengan sistem kontrak. Pada dasarnya sistem kontrak seperti ini sistem yang baik jika penyelenggaraannya dikawal serius oleh pemerintah terutama aplikasi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam prakteknya di lapangan. Di dalam dunia kerja memang terjadi ada beberapa pekerjaan yang sifatnya musiman atau dapat dikerjakan dalam jangka yang singkat atau tertentu. Misalnya sebuah perusahaan memerlukan seorang karyawan sementara untuk menggantikan karyawan tetap yang sedang menjalani cuti hamil. Dalam situasi seperti ini, tentu saja seorang karyawan sementara hanya diperlukan dalam jangka waktu 3 bulan. Dari sudut pandang karyawan sendiri, terutama dari kalangan muda, ada yang merasa tidak nyaman berada di dalam suatu lingkungan kerja dalam jangka waktu yang lama. Alasannya tentunya beragam dan berbeda dari satu pribadi ke pribadi yang lain, dari alasan mencari suasana baru, hingga alasan mencari pekerjaan dengan gaji yang lebih baik. Jadi dapat dikatakan jika sistem outsourcing ini diaplikasikan dengan benar dan baik, sistem akan mengakomodasi baik kepentingan karyawan maupun perusahaan.
Sayangnya yang selama ini terjadi adalah, sistem ini cenderung dimanfaatkan sebagian perusahaan untuk menggonta-ganti karyawan, atau memecat karyawan dengan cara tidak memperpanjang kontrak, atau juga dengan cara memperpanjang kontrak seorang karyawan secara terus menerus tanpa memberikan batasan waktu kepada karyawan yang bersangkutan. Yang perlu juga dicatat adalah, hak karyawan berupa cuti dan kompensasi dalam hal pemberhentian kontrak sebelum masa berlaku kontrak berakhir juga sering diabaikan. Selain dari pada itu, perusahaan cenderung memilih sistim kontrak ini, untuk menghindari kewajiban membayarkan pesangon, mengingat kewajiban ini hanya berlaku bagi karyawan dengan kontrak tetap atau lazim disebut PKWTT. Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, hal ini hanya memperpanjang ketidakpastian dan tidak menjamin masa depan seorang kaum pekerja, baik buruh maupun non buruh.
Penyebab dari fenomena ini adalah ketiadaan pengawasan melekat dari pemerintah dan ada kemungkinan hak-hak dan kewajiban karyawan/buruh yang bekerja berdasarkan sistim kontrak tidak memperoleh informasi yang memadai.
Permasalahan outsourcing ini dapat diatasi yang pertama dengan cara menerapkan pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan secara konsisten dan terawasi di dalam praktek di lapangan. Pemerintah, dalam hal ini departemen tenaga kerja diharapkan memberikan sangsi kepada perusahaan baik perusahaan penyedia jasa layanan maupun perusahaan pengguna jasa layanan yang tidak saja mengabaikan kriteria pekerjaan yang boleh diisi karyawan kontrak tetapi juga perusahaan yang mengabaikan hak pegawai atas cuti dan kompensasi, jika karena sesuatu dan lain hal perusahaan pengguna jasa layanan melalui perusahaan penyedia jasa memberhentikan karyawan yang bersangkutan sebelum waktu berakhir. Jika perlu perusahaan pengguna jasa diwajibkan untuk memberikan alasan tertulis yang mendasari pemberhentian seorang karyawan kontrak. Dan jika memang memungkinkan perlu adanya kontrol atau inspeksi berkala dari Depnaker yang dilakukan baik di perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan pengguna jasa untuk melihat dalam praktek di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam perekrutan karyawan/buruh kontrak. Misalnya dengan kriteria inspeksi apaka suatu perusahaan menggunakan jasa karyawan kontrak untuk pekerjaan pokok? Dengan adanya kontrol dan penerapan konsisten dari UU Ketenagakerjaan diharapkan sistim outsourcing ini dilaksanakan dalam koridor aturan yang tepat dan meminimalisir penyalahgunaan demi kepentingan perusahaan. Di samping itu, pemerintah juga melihat realita lain bahwa Indonesia tidak kekurangan angkatan produktif yang layak memperoleh kepastian melalui kontrak tetap, yang selanjutnya dapat diakomodasi perusahaan penyedia lapangan kerja. Tidak kalah pentingnya, perlu adanya sosialisi yang lebih gencar lagi agar karyawan/buruh mengerti apa sebenarnya hak-hak dan kewajiban mereka dan apa saja yang sebenarnya harus mereka cermati dalam sebuah kontrak sebelum mereka menandatangani kontrak tersebut agar mereka tidak korban hanya karena ketidaktahuan. Tentu, tugas depnaker melalui koordinasi dengan perusahaan penyedia jasa-lah yang harus mengusahakan dan memastikan agar sosialisi ini berjalan dengan baik.
Masalah kedua yang perlu diperhatikan dan yang sudah berkali-kali disuarakan adalah upah minimum. Salah satu alasan mengapa Indonesia dilirik begitu banyak investor asing adalah karena upah minimumnya yang tergolong rendah. Hal ini bukanlah suatu yang patut dibanggakan. Memang baik, jika Indonesia dijadikan negara tujuan investasi, tetapi suatu ironi jika peluang ini tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan buruh dan pegawai. Mungkin sebuah gagasan yang terlalu jauh jika setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan tempat tinggal yang layak kepada buruh/pegawai, walaupun wacana ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Paling tidak, yang harus diprioritaskan adalah peninjauan kembali upah minimum regional per propinsi dan penyesuaian dengan biaya hidup sekarang ini di mana kebutuhan sehari-hari melonjak sekitar 30% akibat wacana kenaikan BBM. Dengan cara ini, pemerintah juga tidak hanya mengupayakan kesejahteraan kaum pekerja tetapi juga turut meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan buruh, pemerintah tidak harus sendirian. Perusahaan yang memperkerjakan buruh misalnya dapat dilibatkan. Partisipasi yang dapat mereka lakukan misalnya, dengan menanggung sebagian biaya transportasi pegawai, atau dengan mengusahakan tempat tinggal yang layak. Yang tidak kalah berartinya, akan sangat baik jika perusahaan juga dapat menyediakan asuransi kesehatan dan menyediakan layanan kesehatan gratis bagi para buruh/karyawannya. Perlu dicatat, usulan ini tidak ditulis untuk meninakbobokan kaum pekerja tetapi sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dua paragraf pembuka di atas telah menyinggung angka pengangguran di Indonesia. Jika dipetakan yang menjadi pengangguran terdiri dari 20% berpendidikan tinggi 50% berpendidikan rendah sementara sisanya adalah berpendidikan menengah, setingkat SMP dan SMA. Angka ini jelas menyiratkan bahwa pengangguran masih merupakan masalah di negeri ini, walaupun harus diakui ada kecenderungan menurun dari tahun ke tahun. Data ini juga menunjukan adanya ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini juga yang menyebabkan banyak di antara pencari kerja ini yang memilih untuk pergi ke luar negeri. Sejauh ini memang kita melihat adanya upaya pemerintah untuk memacu usaha kecil sebagai pencipta lapangan kerja walaupun usaha ini belum terlihat maksimal. Seluruh rakyat Indonesia mengetahui bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam. Jika sumber daya alam ini dikelola dan diolah dengan baik, betapa banyaknya lapangan kerja yang dapat diciptakan. Seperti sudah disoroti dan digulirkan di berbagai forum, sangat memprihatinkan ketika Indonesia harus mengimpor barang-barang yang seharusnya bisa diolah, diproduksi di negara sendiri, dan diekspor dalam bentuk barang jadi. Selain itu, pemerintah juga wajib mengusahakan untuk membatasi barang impor terutama barang-barang dari Cina yang dikenal murah, hingga mematikan usaha kecil. Dengan kombinasi sumber daya alam dan sumber daya manusia-nya, Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Telah disinggung secara singkat juga, jika negara kita mulai memberikan daya tarik bagi investor asing. Momen ini hendaknya dimanfaatkan pemerintah dengan sebaik-baiknya untuk menciptakan lapangan kerja baru. Tentu saja, lagi-lagi masuknya investor asing ini perlu dibatasi dan jika perlu tidak diizinkan untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Dengan kata lain, pemerintah harus mengupayakan perbaikan di berbagai sektor untuk menarik investor asing, di antaranya perbaikan infrastruktur, perampingan birokrasi dan pemberantasan korupsi. Setelah ini tercapai, pemerintah bisa saja mengenakan pajak yang lebih tinggi dan dengan melanjutkan kewajiban untuk mempekerjakan orang-orang pribumi, yang sudah berjalan dengan baik. Dengan mekanisme ini, masuknya investasi tidak saja menciptakan lapangan kerja, tetapi juga akan meningkatkan pendapatan negara.
Mewujudkan aspirasi menuju buruh sejahtera memang wacana untuk sementara ini. Namun, jika wacana ini ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin wacana ini akan menjadi kenyataan.